mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Untuk mengklaim hak atas aset sitaan di LP Pemalsuan yang akan disidangkan.

Jakarta, postsurabaya.com

Selain LP pemalsuan, Henry Surya masih dijerat LP lainnya yang dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm yaitu LP 0204 dengan terlapor PT Indosurya Inti Finance

Diduag mencuci uang dari masyarakat. LQ juga menunggu komitmen Bareskrim Polri untuk turut menjerat Istri Henry Surya dan Ayahnya Henry Surya,

Surya Effendy yang menjadi dalang di balik skema ponzi terbesar di Indonesia Ini.

“Tipideksus kami tunggu janji dan komitmennya untuk menjerat Ayah Henry Surya, buktikan komitmen dan profesionalitas kalian.” Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH

LQ Indonesia Lawfirm menyarankan kepada para korban Indosurya yang tidak sempat melayangkan LP bisa segera mengajukan permohonan Restitusi

Untuk mengklaim hak atas aset sitaan di LP Pemalsuan yang akan disidangkan,

sehingga aset sitaan dapat dikembalikan dan dibagikan ke korban yang tertera dalam sidang gugatan melalui gugatan Restitusi.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menyampaikan “Yang belum mengajukan Laporan Polisi jangan sampai ketinggalan.

Ini ada aset 3 Triliun dalam kasus Pemalsuan dan sesuai hukum formiil harus diajukan klaim agar bisa dapat bagian dari aset sitaan tersebut.

“Gugatan harus diajukan sebelum tuntutan masuk di Pengadilan. Korban jangan lengah dan abai, tanpa upaya, tidak akan ada aset kembali.” ucapnya.

Play / posb

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.