Tangerang, postsurabaya.com
Pihak yang di rugikan menjadi terdakwa, memang hebat di pengafilan Tangerang, Banten.
Menurut informasi, bahwa yang di rugikan oleh pihak aparat mau di korban oleh PN Tangerang.
Sidang kadus Hanphone Iphone, di rugikan sampai 2,1 Milyar, oleh PN Tangerang.
Ibu muda dijerat Pasal 372
Melakukan penipuan penggelapan hp merek iPhone korban menderita kerugian 2,1m. Ibu muda terancam pidana4 tahun penjara
Sidang kasus penipuan hp merk iphone Pelapor Siti Fatiha Rayta menderita kerugian 2.1 milyar.
Terdakwa Pungky marsyaviani sabieq harus menjalani sidang dari lapas wanita lewat layar monitor TV di pengadilan negeri Tangerang Kamis 6 Juli 2023.
Kuasa hukum terdakwa dalam esepsi memohon ke majelis hakim Saidin Sibagariang SH MH supaya membebaskan terdakwa.
Dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa adalah korban ujar Greg SH dalam esepsinya.
Majelis hakim menunda sidang Kamis 13 Juli 2023 tanggapan JPU atas esepsi pengacara terdakwa.
Hasbullah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) JPU punya pertimbangan dasar melakukan penahanan terhadap terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq.
Pungky kini telah menjadi terdakwa yang proses sidangnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini kamis agend Sidang esepsi dari kuasa.hukim terdakwa atas Dakwan jaksa.
Pertimbangan di tahanya Pungky dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, kemudian merusak barang bukti.
Atau mengulangi tindak pidana bagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat 1 KUHP,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah di kantornya, terdakwa di jerat pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Menurutnya, setelah pelimpahan berkas tahap kedua maka jaksa penuntut umum punya kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap Pungky.
Berkasnya sudah dilakukan penelitian baik formil dan materil semua unsur yang disangkakan dalam berkas perkara ini terpenuhi.
proses hukum terhadap Pungky kini sudah masuk dalam agenda sidang pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum.
Otomatis sekarang proses hukum terhadap terdakwa beralih menjadi penahanan hakim pengadilan Negeri Tangerang
Kerugian yang dialami korban cukup besar hampir 2,1 miliar rupiah,” tim kuasa hukum berhak untuk mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan dipersilahkan ke majelis hakim.karna jaksa sudah tidak ada kewenangan lagi.
Sudah ranah ya hakim. Klau hakim mau menangguhkan itu haknya hakim pengadilan. Tanggung jawab jaksa tinggal.me yidangkan sampai ada putusan.
“Jadi mohon hormati proses persidangan yang kini sedang berjalan di PN Tangerang. Kita lihat saja nanti fakta-fakta di persidangan,” ujar Kasi Intel yang sudah matang di pidsus sebelum jadi Jaksa.
Diketahui, Pungky diduga ikut dapat keuntungan dari reseller lain atas penjualan iPhone bersama tersangka si kembar Rihana dan Rihani. Pungky dilaporkan ke Polsek Ciputat Timur.
Pelapor adalah Siti Fatiha Rayta yang memesan sejumlah ponsel beserta laptop merek iPhone kepada Pungky.
“Dalam penelitian fakta itu secara unsur mens rea (keadaan psikis pelaku tindak pidana) si terdakwa ini ada,”
Dalam persidangan Kamis 6 Juli 2023 di ruang sidang 1 pengadilan negeri Tangerang setelah.
mwmbacakan esepsi atas Dakwaan JPU Indra SH kuasa hukum terdakwa memohon supaya permohonan penangguhan tahanan supaya terdakwa bisa di tahan kota.
Alasan kuasa hukum terdakwa seorang wanita tidak akan Kabur seperti yang di ucapkan oleh majelis hakim dalam persidangan ujar Greg di hadapan awakwdia.
Menurut Greg terdakwa SE orang ibu rumah tangga yang mempunyai anak msih kecil.
Terdakwa hanya menjual dan mengambil ke untungan dari barang yang di jual.
Uang langsung di trasfer dan terdakwa hanya mengambil haknya sebagai ke untungan.
Play / postsurabaya
Related Posts
Paslon 02 : Tujuannya untuk bisa mengurangi pengangguran yang ada di Kabupaten Madiun.
Guru minta pada aparat hukum ASN oknum polisi dan biro Hukum di Proses Hukum.
Tambang Galian C di Magetan diduga tak berizin.
Sekitar 50 perusahaan membuka lowongan kerja untuk tamatan SMK di Ponorogo.
Karena Baihaki Akbar selaku ketua umum menduga bahwasanya ketua PN turut terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur.
No Responses