Tangerang, postsurabaya.com
Pembunuhan sadis akhirnya di sidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, motip mentang-mentang punya pistol.
Sampai saat ini ia mendapatkan senjata api (Senpi) itu belum di ungkap oleh apatay polisi.
Ia mendapatkan di mana itu dapat sempi, sehingga mengakhiri hidup orang di ujung peluru.
Sidang kasus laka lantas mengakibatkan korbanya meninggal, terdakwa di hukum seberat-beratnya.
Terdakwa Alfredo Tanjaya mahasiswa dalam kasus kelalaian mengakibatkan korbanya meninggal terancam 6 tahun penjara atau denda 12 juta Rupiah terdakw tidak di tahan oleh penyidik maupun penuntut umum jaksa kejaksaan Tangsel.
Terdakwa Alfredo Tanjaya pada 7 April 2023, Ketika mengendarai mobil Mitsubisi Pajero menabrak 2 orang pengendara sepeda motor Honda beat Mengakibatkan 1 orang meninggal di tempat.
Dalam persidangan terdakwa yang tidak di tahanbenarkan ke 3 saksi yang di hadirkan JPU Tangsel.
Dalam dakwaan JPU melanggar undang undang tentang angkutan jalan lalulintas pada pukul 00.00 tengah malam di jalan gading Serpong curuk sangereng.
Mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan 30 sampai 40 km.
Mitsubisi Pajero melaju kecepatan 30.40 km di daerah oaramon menghantam Honda beat yang di tumpangi 2 orang wanita.
Almarhum novia sari Simangunsong, Terpental dan terlindas mobil Suzuki, Ke Adan jalan baik korban mengalami pendaharan di kepala meninggal di tempat.
Sedangkan Misael Gunawan bisa di selamatkan, Luka memar kepala kiri dan seterusnya. Melanggar Pasal 310 ayat 4.
Ancaman oe jara 6 tahun atau denda 11 juta rupiah subaidaer pasal 310 tentang angkutan jalan ujar JPU dalam dakwaanya.
Jpu menghadirkan 3 saksi Ilham dan Rusdi sebagai sopir susuki cary pik up dan Jonatan teman terdakwa yang ada dalam mobil pada malam kejadian di hadapan Majelis hakim Waji Pramono SH MH Kamis 22 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Rusdi pengendara mobil pil up dengan kecepatan 30km jam.
Tiba tiba ada suara benturan, Ketika turun dari mobil ada orang tergeletak di samping mobil baknya di sebelah kanan.
Lampu merah kuning kedap kedip mobil baru mulai jalan pelan. Ketika turun dilihat ada seorang wanita tergeletak di samping mobilnya.
Pas lewat perempatan depan hotel JHL ada bunyi gubrak. Saksi langsung berhenti mematikan mesin mobilnya dan turun melihat orang yang ada di samping mobilnya.
Bukti vidio di putar JPU dalam ruang sidang lewat monitor TV membuat terdakwa Alfrindo terbengong.
Jonatan mengetahui kejadian Karna ada di samping pengemudi. Jonatan tidak tau pastinya kecepatan mobil Alfredo. Saksi dari red bol, Abis main bola bilyar
Tiba tiba motor ada di depan mobil Pajero yang di kemudian terdakwa Alfredo, Didala
Mobil bertiga Alfredo saksi Jonatan dan Ruben.
Kejadian sangat cepat tiba tiba dengar suara benturan ujar Jonatan.
Alfredo melihat korban dalam ke adaan panik, Kami memanggil ambulanc ujar saksi Jonatan.
Yang datang duluan polisi baru ambulanc. Melihat korbanya wanita 2 orang.
Rusdi tidak tahu brapa banyak rambu yang ada di jalan BSD, Jpu memperlihatkan kalau di tempat kejadia, Ada rambu rambu.
Kuasa hukum Nugroho adiPradana SH,” dari Atmajaya,” Jonatan dalam perjalanan dengan Terdakwa Alfredo tidak ngomong dalam perjalanan pulang sehabisin main bilyard
Mobil ada fitur Auto break, Ketika ada bahaya fitur bisa berhenti ujar saksi Jonatan.
Ketika ada bahaya mobil mulai melambat, Ketika gas di tekan juga mobil mjlai melambat.
Ketika malam itu auto fitur break tidak berfungsi malam itu ujar Jonatan.
Blank spot ada di posisi kiri, Kejadian sangat cepat Karena malam hari.
Rusdi melihat ada korban di samping mobil nya hanya bengong, Tidak melihat terdakwa Alfredo.
Saksi Ilham melihat mobil menghantam motor, bagian belakang sampai hancur ujar Ilham.
Terdakwa Alfredo membenarkan keterangan 3 saksi, Majelis hakim waji Pramono SH menunda sidang Kamis 6 Juli,2023 untuk menghadirkan saksi tambahan JPU.
Kuasa hukum terdakwa Nugroho Adipradana SH akan mengajukan saksi meringankan.
Play / postsurabaya
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Rian Nopandra Ketua PWI Banten : bagi anggotanya yang membelot ke Hendry CH akan keluarkan surat pemberhentikan.
PERINGATI HARI IBU TAHANAN RUTAN KELAS 1 DISUAPIN IBUNYA MENANDAKAN KASIH SAYANG IBU KEPADA ANAK. BANYAK YANG MENETESKAN AIR MATA.
Kejaksaan Tangerang Selatan kembalikan 2 kali SPDP yang dikirimkan oleh pihak Polres Tangsel.
KOMANG ANI SUSANA NGAHARE PANGADILAN LANGSUNG NGLAKOKE TANAH SING DIKONTRAK PT PARAMOUNT.
Alvin Lim njlentrehake alasane milih nulungi perkarane Agus Salim.
No Responses