mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pengakuan Terdakwa : Karna di iming iming uang 10 Ribu Rupee, terdakwa tidak Mengetahui sampai di bandara koper yang di bawa.

Tangerang, postsurabaya.com

Sidang kasus penyelundupan hewan menyeret warga negara India Ashok Kumar Kannippan kuasa hukum terdakwa Sentra Arga SH dalam esepsinya memohon supaya majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU muhammad Agra SH, selasa (04/02).

Dalam esepsinya Sentra Arga sh dari posbakum Pengadilan Negeri Tangerang menguraikan Terdakwa di ancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 102A huruf a Undang undang RI no 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang undang RI no 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam esepsinya kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum.

Kebenaran dan ke adilan terpenuhnya keadilan yang menjadi haknya terdakwa sebagai di atur dalam pasal 146 ayat (1) HUHAP.

Keberatan sebagai penasehat hukum bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini atau dakwaan tidak dapat di terima atau surat dakwaan harus dibatalkan.

Yang harus di ketahui majelis hakim hal yang sangat fundamental untuk majelis hakim dan jaksa penuntut umum demi tegaknya ke adilan yakni Fiat justitia Ruat Coum. (Mesti langit runtuh hukum harus di tegakkan.

Sentra Arga sh dalam esepsinya mengurai dalam permasalahan ini majelis hakim supaya tidak melihat aspek yuridis atau hukum positif.

Majelis hakim juga supaya menekankan pada nilai nilai ke adilan yang hidup dalam masyarakat dan meringankan hukuman terdakwa.

Dakwaan atau tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah sehingga batal demi hukum.

Dalam pasal 156 ayat (1) Kuhap terdakwa Ashok Kumar kanniappan dalam proses BAP penyidikan tidak di dampingi penasehat hukum sehingga dakwaan jaksa tidak sah.

Dalam pasal 114 Kuhap upaya negara untuk memberikan perlindungan bagi tersangka terhadap sewenang wenangan aparat penegak hukum.

Dalam perkara ini jaksa penuntut umum supaya menjamin bahwa terdakwa mendapatkan proses hukum yang adil (due process of law) pidana dilaksanakan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Terdakwa Ashok Kumar Kannippan orang yang merupakan korban dari penipuan barang yang mau dititipkan untuk di bawa keluar kepabeanan Indonesia.

Suratdakwaan jpu tidak memenuhi formil dan materil maka surat dakwaan jpu adalah batal demi hukum.

Dalam surat dakwaan dalam pembicaraan terdakwa Ashok dan Raj DPO meminta bantuan untuk membawa oleh-oleh berupa coklat. Terdakwa mau membawa titipan Raja.

Karna di iming iming uang 10 Ribu Rupee, terdakwa tidak Mengetahui sampai di bandara koper yang di bawanya juga belum pernah di buka dan dilihat isinya.

Tidak ada pembicaraan antara terdakwa Ashok dan Raj tidak ada membicarakan isi tas koper yang di bawanya

2 ekor burung cendrawasih kuning kecil (minor) 1 ekor burung Raja Berlin sulawesi dan 3 ekor tersius. Terdakwa tahunya setelah koper di buka di bandara Sutta.

Menurut Sentra di luar sidang.

“Terdakwa tidak mengerti apa yang di sampaikan juru bicara yang di sediakan oleh jaksa”, ujar Sentra dari posbakum Pengadilan Negeri Tangerang dikutip matapost.com.

Bahasa traalet dari Indonesia ke bahasa India apa yang di sampaikan translet terdakwa Ashok tidak tahu.

Apa yang di dakwakan Jaksa dan di sampaikan ke terdakwa Ashok tidak tahu dan tidak mengerti. Translet tidak nyambung.

Terdakwa tidak tahu apa yang disampaikan juru bicara ujar Sentra. Harapan saya majelis hakim pak Ade mengabulkan esepsi saya.

“Kalau gakim punya pertimbangan yang lain kita ikuti saja sidang putusan sela minggu depan”, ujar Sentra Arga sh.

Di tempat terpisah Putri sh mengatakan. Sumpah kita sebagai pengacara wajib membela orang yang kesusahan.

Terdakwa korban orang yang di jebak Raja, terdakwa orang miskin dan tidak mengerti dakwaan jaksa ujar putri sh. Siapapun orangnya kami wajib membela,

(Faiz / prayitno)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.