Postsurabaya.com – aset suami dapat diajukan sita kepengadilan sebagai jaminan pemunahan Nafkah anak, rabu (03/01)
Pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 5. Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang menyatakan:
Menurut Peraturan MA, bahwa untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child) dan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, terhadap pembebanan nafkah anak.
Isteri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan dan objek jaminan tersebut.
Diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi, ataupun gugatan tersendiri.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Istri dapat meminta suami menafkahi anak setelah bercerai.
2. Aset suami bisa disita untuk jaminan nafkah terhadap anak.
3. Dapat dilakukan permohonan penetapan sita terhadap harta suami tersebut ke pengadilan bila mantan suami tidak menafkahi anak.
Permohonan penetapan sita ini bisa diajukan kepada pengadilan bila sebelumnya aset suami yang hendak disita sudah pernah dimintakan dalam gugatan cerai.
Jika belum pernah, maka dapat mengajukan gugatan tersendiri khusus mengenai nafkah ini,
Setelah itu baru mengajukan permohonan penetapan sita ke pengadilan terhadap aset suami tersebut.
Penulis : GAKORPAN SATU KOMANDO INDONESIA MAJU Bravo BAI
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
KOMANG ANI SUSANA NGAHARE PANGADILAN LANGSUNG NGLAKOKE TANAH SING DIKONTRAK PT PARAMOUNT.
Alvin Lim njlentrehake alasane milih nulungi perkarane Agus Salim.
MARAKNYA DIDUGA GUDANG OLI PALSU DI KECAMATAN KOSAMBI, SEYOGYANYA APH POLRES METRO TANGERANG KOTA TINDAK TEGAS
Nopiyanti tak terima, ia minta belaan dari Pengacara Hotman Paris.
Diduga penyeludup BBM Subsidi pengusaha China.
No Responses