Padang, postsurabaya.com
Kejati Sumbar, Pdang Kembali Tahan 3 Tersangka Perkara Sapi, diduga tersangka sudah mengarah pada korupsi, kamis (27/07).
Nambah lagi tersangkah 3 orang, kini ke-3 tersangka di tangkap tempat berbeda-beda.
Kejati Padang tidak main-main tentang korupsi, kini di duga dalam korupsi belum ktangkap.
Pada hal, yang diduga pihaknya akan di kembangkan sampai ketangkap dari penyalur, penerima dan pengadaan sapi.
Menurut Kajati Sumbar tidak main-main memgungkap perkara kasus bantuan ternak sapi.
Sapi untuk para peternak dari pemerintah pusat program kementrian pertanin dan peternakan.
Dalam kasus ini sang empunya Syahrul yasin lempo sudah di tangani kpk.
Sedangkan kasus di daerah sedang di tangani kajati, kini yang menjual juga lagi di cari inditas.
Setelah menahan 3 pelaku korupsi mark-up pembelian hewan, pakan. Dan kandang kini giliran bos cv yang di tahan kakati, PRS (direktur CV Putri Rafna Dewi), WI (Direktur CV. Lembah Gumanti), AIA (Durektur CV. Adyatma).
Kejati menyebutkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor : Print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 06 Juli 2022.
Print-12.a/L.3/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan Print-12.b/L.3/Fd.1/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022.
PRINT-05/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023, PRINT-06/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 dan PRINT-04/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023.
Penyidik Kembali melakukan Penahanan 3 (tiga) orang tersangka dari 6 (enam) Orang Tersangka yang telah ditetapkan pada Tanggal 14 Juli 2023, kemarin
Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penyediaan Benih/Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021.
Sebelumnya pada Tanggal 14 Juli 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melakukan Penahanan terhadap 3 (tiga) Orang Tersangka dengan Inisial yaitu : DM (KPA), FA (PPTK) dan AAP (Direktur CV. Emir Darul Ehsan)
Dan pada hari ini Selasa Tanggal 25 Juli 2023 Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Kembali melakukan Penahanan Terhadap 3 (tiga) Orang Tersangka lagi dengan Inisial:
PRS (direktur CV Putri Rafna Dewi), WI (Direktur CV. Lembah Gumanti), AIA (Durektur CV. Adyatma)
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat : PRINT/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 An, Tersangka, PRINT-/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 An, Tersangka dan PRINT-/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 An, Tersangka.
Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri.
Merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
arfaiz / postsurabaya
Related Posts
KOMANG ANI SUSANA NGAHARE PANGADILAN LANGSUNG NGLAKOKE TANAH SING DIKONTRAK PT PARAMOUNT.
Alvin Lim njlentrehake alasane milih nulungi perkarane Agus Salim.
MARAKNYA DIDUGA GUDANG OLI PALSU DI KECAMATAN KOSAMBI, SEYOGYANYA APH POLRES METRO TANGERANG KOTA TINDAK TEGAS
Nopiyanti tak terima, ia minta belaan dari Pengacara Hotman Paris.
Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar senam dan jalan sehat bersama Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto.
No Responses