Bekasi, postsurabaya.com
Diduga pelaku minum obat, sehingga adik perempuan nyiyir dan tak lama ia ambil golok lalu adik perempuan di bunuh, rabu (25/10).
Menurut informasih kakak laki-laki memang rada-rada stress, kok tegah membunuh adik sendiri dengan menghilangkan nyawa adik kandung sendiri.
Terungkap Kakak Laki-laki Bunuh Adik Perempuan Di Cikarang Utara, kasus sepeleh.
Pria Inisial FM (36) pelaku pemebunuhan adik perempuannya berinisial DP (25) di Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (18/10/2023) lalu.
Polisi mengungkap motif pelaku membunuh karena kesal dan tersinggung atas perkataan korban.
“Motifnya pelaku kesal dan tersinggung terhadap korban atas perkataan korban yang berulang-ulang,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Cikarang, Rabu (25/10/2023).
Emosi pelaku kian memuncak, sehingga ia akhirnya tega menghabisi nyawa sang adik. FM menghabisi adiknya itu dengan pisau dapur usai mengupas buah.
“Pelaku menusukkan pisau tersebut secara acak ke badan korban berulangkali yang mengenai bagian tubuh korban,” ujar Twedi.
Twedi menuturkan, korban mengalami luka, di bagian sebelah kanan sebanyak satu kali, dada sebelah kiri sebanyak satu kali, dibawah ketiak sebelah kiri sebanyak satu kali.
Selain itu, lanjut Twedi, bahu sebelah kiri sebanyak tiga kali, pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali, pinggul sebelah kiri sebanyak dua kali, kaki sebelah kiri sebanyak satu kali.
“Kemudian korban di larikan ke RS Kramat jati untuk di lakukan autopsi.
Dari hasil autopsi korban tewas akibat luka tusukan di bagian paru-paru,” jelasnya.
Setelah itu, tambah Twedi, pelaku diamankan oleh warga kemudian warga meminta bantuan Polsek Cikarang Utara di dekat lokasi TKP yang saat itu anggota sedang strong point unit patrol.
“Bersama dengan unit Reskrim gabungan mengamankan pelaku ke Mapolsek Cikarang Utara guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP. Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam.
karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun
Pasal 351 Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan maksud sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka yang menyebabkan matinya orang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Jurnalis : Haris Pranatha
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Guru minta pada aparat hukum ASN oknum polisi dan biro Hukum di Proses Hukum.
Sekitar 50 perusahaan membuka lowongan kerja untuk tamatan SMK di Ponorogo.
Karena Baihaki Akbar selaku ketua umum menduga bahwasanya ketua PN turut terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur.
Warga kaget PLN Sulawesih Selatan mencabut dan Pasang milik Warga.
Ketua KNPI Bonto Bahari Bulukumba bersama Aktivis Makassar bermaksud mendatangi Kantor Kesajaksaan Tinggi.
No Responses