Tangerang, postsurabaya.com
Terdakwa Marwansono Tjo duduk di kursi pesakitan dan pernah ditahan di Polda Metro Jaya selama 10 hari dan ditahan selama 21 hari di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang terlihat tampak tenang mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang di pimpin Hakim Ketua Wadji Pramono, S.H.,M.H. Tangerang.
Dengan langkah pasti Marwan merasa yakin kalau putusan hakim akan membebaskan dirinya dari segala tuduhan pelapor, dakwaan jaksa maupun saksi pelapor.
“Marwansono Tjo, direktur CV Jagor jaya, terus bergulir dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat setelah terbukti bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi, yang diajukan oleh pihak PT. Cahaya Baja Sukses (CBS).
Atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Marwansono akhirnya dinyatakan tidak terbukti di pengadilan. Majelis Hakim memutuskan perkara ONSLAG terbukti perbuatanya tidak terbukti pidananya.
Terdakwa marwansono Tjo mendengar putusan bebas mengucap syukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada Hakim Majelis dan Kuasa Hukum beliau, atas tidak bersalahnya Marwansono terhadap tuntutan jaksa.
Perbuatan mawarsono bukan perbuatan pidana, tetapi perbuatan perdata, hubungan bisnis dagang saling menguntungkan dari 2013 sampai 2018 sudah di jalanin selama 5(lima) tahun sangat lancat.
Pihak PT. CBS sudah menerima ke untungan juga modalnya sudah kembali. Kalau ada barang yang belum terbayarkan karna negara/Dunia terkena wabah covid, yang berdampak serius kepada perusahaan CV. Jagor jaya Marwansono.
Sehingga tagihan yang belum dapat terbayar, Mawarsono selama belum terbayarkan tagihan CV.
Jagor jaya beliau membayar bunga sebesae 2% mencapai total 687 juta dan siap mencicil bahkan memberikan aset, tetapi pihak PT. CBS.
Juga tidak mau menerima dan memaksa penyidik kepolisian menangkap Mawarsono sampai dipenjara ke dalam lapas.
Mawarsono terakhir menawarkan mencicil sebesar 30 juta perhari, tetapi di tolak pelapor karna tujuan pelapor memasukan penjara Mawarsono Tjo.
Setelah mendengar putusan bebas (ONSLAG) Mawarsono dan Kuasa Hukumnya akan fokus gugatan PMH di Pengadilan Negeri Tangerang melawan tergugat untuk membuktikan PMH dari PT.CBS
Agus darma di hadapan awak media, Alhamdulillah dan bersyukur kapada Tuhan hari ini masih ada hakim yang adil, di pengadilan Negeri Tangerang yang bener bener bekerja sesuai fakta persidangan.
Om saya yang di kriminalisisasi pelapor ternyata tidak terbukti bersalah, beliau di bebaskan oleh Hakim hari ini.
Beliau sudah sepuh sempat di tahan oleh polisi Polda Metro Jaya dan jaksa kurang lebih 3 minggu.
Karna melihat kesehatan kuasaa hukum kami minta penahanannya di alihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
“Pengalihan tahanan di pergunakan sebaik baiknya untuk berobat dan alhamdulilah bisa mengikuti sidang dari awal sampai selesai”, ujar Agus Darma pemilik Kepiting Montoknew,
Marwansono dituduh melakukan penipuan oleh PT. CBS, yang kemudian berujung pada penahanan sementara oleh pihak kepolisian dan pelimpahan kasus tersebut ke kejaksaan.
Namun, dalam proses persidangan, terbukti dan dilepas, bahwa tuduhan yang dilayangkan tidak mendasar.
Majelis hakim dalam persidangan menyatakan bahwa perbuatan Marwansono tidak memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang dituduhkan jaksa Fidin, S.H., melanggar pasal 378 KUHP. Dan pasal 372 penggelapan dan penipuan.
Kuasa hukum Marwansono, Dr. Anggreany Haryani P. S.H.,M.H. dselesai sidang mengatakan, putusan majelis hakim obyektif karena perkara ini harus bebas, orang bisnis itu ada rugi ada untung.
Ketika untung tidak teriak ketika rugi berteriak. Terdakwa ada itikat baik masih mau membayar tagihan yang macet karna ada wabah covid 19, sehingga tagihan macet.
“Yaa putusan sudah sesuai fakta persidangan”, ujar Ani.
Memang harus di putus bebas karena hubungan bisnis dagang bukan ranah hukum pidana, perkara ini ranahnya perdata seperti dalam putusan Majelis Hakim adalah hukum perdata.
Kalau tujuan pelapor hanya mau memidanakan pak Marwan, Itu salah.
Selama ini pak Marwan selalu benar membayar barang yang di kirim. Ketika bayaran benar pelapor tidak teriak.
Ketika ada masalah lapor polisi. Kalau tujuanya hanya mau kriminalisasi dan menjebloskan ke penjara sudah berhasil mereka senang.
“Tetapi hukum tidak bisa dilihat seperti kertas hitam di atas putih, yang salah tetap di hukum yang tidak salah harus bebas dari hukuman,” ujar Ani sh tegas.
Bahwa kliennya telah menjadi korban dari tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. CBS.
Jaksa penuntut umum pengganti setelah mendengar terdakwa di putus ONSLAG menyatakan pikir pikir untuk kasasi.
Bahkan majelis hakim menyatakan, “Bu jaksa kalau mau kasasi silahkan, di temui awak media JPU hanya senyum sambil bergegas pergi dari ruang sidang, edangkan kasi Intel yang baru tidak, bisa di hubungi (+62) 812-1322-2544.
Penulis : prayitno
Related Posts
Paslon 02 : Tujuannya untuk bisa mengurangi pengangguran yang ada di Kabupaten Madiun.
Guru minta pada aparat hukum ASN oknum polisi dan biro Hukum di Proses Hukum.
Tambang Galian C di Magetan diduga tak berizin.
Sekitar 50 perusahaan membuka lowongan kerja untuk tamatan SMK di Ponorogo.
Karena Baihaki Akbar selaku ketua umum menduga bahwasanya ketua PN turut terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur.
No Responses