Jakarta, postangerang.com
Tim Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Erik Pangidoan Hutajulu, S.H., M.H., dan Wisnu Herjuno, S.H., mewakili PT San Geng International Mining melaporkan PT Huma Medan Asia 9 Januari 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.
Advokat Erik Pangidoan Hutajulu menjelaskan permasalahan hukum antara PT San Geng International Mining dengan PT Huma Medan Asia adalah mengenai kerja sama proyek pengurukan tanah di wilayah Pulau Obi, Maluku Utara yang ditawarkan oleh PT Huma Medan Asia kepada PT San Geng International Mining.
Pada saat PT San Geng International Mining telah selesai melakukan pengerjaan pengerukan tanah dan menyampaikan tagihan kepada PT Huma Medan Asia, namun justru tidak ada tanggapan apapun dari PT Huma Medan Asia.
Advokat Wisnu Herjuno menambahkan, tidak hanya mengabaikan tagihan yang disampaikan PT San Geng International Mining.
Namun PT Huma Medan Asia juga melakukan pemblokiran kontak terhadap PT San Geng International Mining.
Adapun kerugian yang diderita oleh PT San Geng Internasional Mining adalah sebesar Rp.104.601.476.604.
LQ Indonesia Lawfirm yang telah dipercayakan untuk mengurus perkara tersebut telah melayangkan beberapa kali somasi atau teguran tertulis terhadap PT Huma Medan Asia.
Namun sampai pada tenggat waktu yang diberikan PT Huma Medan Asia tidak kunjung menunjukkan itikad baik nya untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan PT San Geng International Mining. Oleh karena itu untuk menindak tegas permasalahan ini.
LQ Indonesia Lawfirm mewakili PT San Geng International Mining telah melaporkan PT Huma Medan Asia ke Polda Metro Jaya dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/168/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
LQ Indonesia Lawfirm berharap Kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada PT San Geng International.
LQ Indonesia Lawfirm sendiri merupakan kantor hukum yang didirikan oleh sosok Alm. Alvin Lim, meskipun telah ditinggalkan oleh sosok pejuang hebat seperti.
Alm. Alvin Lim., Tim Advokat LQ Indonesia Lawfirm tetap menunjukkan semangat dan perjuangan yang luar biasa demi meneruskan apa yang telah dibangun oleh Alm. Alvin Lim.
LQ Indonesia Lawfirm memiliki beberapa kantor cabang yang salah satunya berada di wilayah Kemayoran, Jakarta Utara (0811-1184-489).
(Prayitno / arfaiz)
Related Posts
Aparat yang melindungi BBM bersubsi Ilegal ia juga termasuk preman berseragam, tangkap.
Kejari Hutamrin : bahwa Deliar pun ditetapkan sebagai tersangka adanya dugaan gratifikasi.
Pelaku sadis juga, menipu korban tak tanggung-tangung lewat Rekrutmen Polri dengan 1 polisi Rp 359 juta.
Malang benar nasib Suratmo, habis jual tanah warisan di tipu oleh Oknum Briptu WT.
Bagaimana tidak, saluran Drainase yang dibangun di sepanjang 300 meter.
No Responses