Tangerang, postsurabaya.com
Tim Kuasa Hukum terdakwa Febian Sutanto SH.,MH mengatakan bahwa Jaksa dan JPU dalam persidangan menggap persoalan klainnya tidak bisa menentuhkan barang bukti yang di tuduh oleh JPU dan Hakim.
“Kami minta pembuktian bahwa Klaen kami terdapat barang bukti yang di katakan penipuan di mana, yang maksud penipuan haruslah ada bukti-bukti pisik”, ujarnya Febian
Menurut Febian, Kurniani alias Nia, terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, menanggapi tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Rina Mariana SH MH dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korbanya dalam jual beli barang yang sudah dikirim dari korbanya.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa, Kamis (22/6/2023) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk melepas terdakwa dari semua tuntutan hukum.
Membebaskan Karena terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan penipuan seperti dalam dakwaan jaksa.
“Mohon kiranya majelis hakim memutuskan onslag terbukti perbuatanya tetapi tidak terbukti pidananya Karena ini perkara wan prestasi, Gagal bayar”, ujar kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya.
Tim Kuasa Hukum terdakwa Febian Sutanto SH.,MH, menilai dakwaan dan tuntutan jaksa adalah prematur.
Sebab, kata dia, ketidakmampuan terdakwa membayar tagihan merupakan wanprestasi alias masuk dalam ranah sengketa perdata, bukanlah pidana.
“Pertama kami meminta dan memohon kepada majelis hakim, menerima pledoi yang kami sampaikan. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Kemudian memulihkan nama baik terdakwa,” ujar Kuasa Hukum terdakwa dalam persidangan.
Sementara terdakwa Nia yang menghadiri sidang secara virtual menyampaikan pembelaan atas semua dakwaan dan tuntutan jaksa.
Terdakwa juga menyanggah dakwaan serta tuntutan jaksa Rina SH
Terdakwa menguraikan sejumlah kronologis transaksi yang dilakukan selama menjalin hubungan bisnis dengan PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo.
“Saya tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan Yang Mulia. Karena keadaan (pandemi Covid-19) sehingga tagihan saya tertunda,” ujarnya, diiringi isak tangis.
Minta Dirut PT SMS Diadili, Terpisah, Kuasa Hukum PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, Zeesha Fatma Defega SH, mengatakan pledoi yang disampaikan merupakan hak dari tim kuasa hukum terdakwa.
Meski demikian, Eca, sapaan akrab Zeesha- berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan yang telah disampaikan oleh jaksa.
Ia pun meyakini bahwa pada akhirnya majelis hakim akan menjatuhkan vonis hukum dengan seadil-adilnya.
Lebih jauh Eca juga meminta majelis hakim agar tidak hanya mengadili terdakwa Kurniani selaku Komisaris PT Sarana Mitra Sejuk (SMS).
Melainkan pula Direktur Utama (Dirut) dari perusahaan tersebut Suami terdakwa seharusnya turut serta dijadikan terdakwa dalam perkara ini Karna masih ada rentetanya.
Sebab, Direktur Utama PT SMS berinisial R, yang tak lain adalah suami dari terdakwa Nia, patut diduga mengetahui serta terlibat dalam kasus yang merugikan kliennya hingga Rp560.185.000, sesuai nilai Sparepart AC yang dikirim kepada PT SMS.
“Saya selaku kuasa hukum korban, sangat menyayangkan Direktur Utama PT Sarana Mitra Sejuk yang tak lain adalah suami dari terdakwa ini tidak diadili.
Karena logika hukumnya, komisaris-nya (terdakwa Nia,red) saja diadili, tapi kenapa direktur utama-nya tidak.
Karena direktur utama ini patut diduga mengetahui dan adanya keterlibatan,” ujar Zeesha.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang Selasa (21/6/2023) lalu, terdakwa Kurniani dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Rina Mariana SH (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Selesai pembelaan JPU akan menanggapi pembelaa kuasa hukum terdakwa maupun pembelaan terdakwa
arfaiz / postsurabaya
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Rian Nopandra Ketua PWI Banten : bagi anggotanya yang membelot ke Hendry CH akan keluarkan surat pemberhentikan.
PERINGATI HARI IBU TAHANAN RUTAN KELAS 1 DISUAPIN IBUNYA MENANDAKAN KASIH SAYANG IBU KEPADA ANAK. BANYAK YANG MENETESKAN AIR MATA.
Kejaksaan Tangerang Selatan kembalikan 2 kali SPDP yang dikirimkan oleh pihak Polres Tangsel.
KOMANG ANI SUSANA NGAHARE PANGADILAN LANGSUNG NGLAKOKE TANAH SING DIKONTRAK PT PARAMOUNT.
Alvin Lim njlentrehake alasane milih nulungi perkarane Agus Salim.
No Responses