Bandung, postsurabaya.com
Ketua Hakim Yoserizal Pengadilan Bandung sudah menjatuhkan hukuman sesuai kesalahan dan perbuatannya, hakim sudah memonis terdawa, Senin (26/06).
Hakim Ketua Yoserizal Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat mengatakan bahwa kedua terdakwa masing-masing berpariasi di jatuhkan hukuman.
Ada 6,5 tahun dan 5,5 tahun oleh hakim Ketua Yoserizal, tergantung hasil vonis.
“Tok-tok dan tok kata hakim mengatakan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, telah terbukti bersalah melakukan perlawanan hukum.
Kini kedua terdawa telah menjalani hukuman penjarah sesuai hukum vonis pengadilan negeri Bandung.
Related Posts
POLRES METRO TANGERANG KOTA UNGKAP DAN TANGKAP PREDATOR ANAK DI PANTI ASUHAN
Orangtua di Bekasi pada nangis anak sekolah minum obat Golongan G, pada teler dan suka marah.
TERDAKWA HENDRA MISTER LIE TIDAK TERLIBAT PENYIRAMAN AIR KERAS ALAM SUTRA.
Keluarga Mantan Menpora jadi Korban Mafia Tanah, Alvin Lim: Saya tidak Takut Hadapi Mafia.
Mawarsono Tjo di tuntut 3 tahun di vonis hakim bebas, jaksa kalau mau kasasi silahkan.
No Responses