Bandung, postsurabaya.com
Ketua Hakim Yoserizal Pengadilan Bandung sudah menjatuhkan hukuman sesuai kesalahan dan perbuatannya, hakim sudah memonis terdawa, Senin (26/06).
Hakim Ketua Yoserizal Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat mengatakan bahwa kedua terdakwa masing-masing berpariasi di jatuhkan hukuman.
Ada 6,5 tahun dan 5,5 tahun oleh hakim Ketua Yoserizal, tergantung hasil vonis.
“Tok-tok dan tok kata hakim mengatakan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, telah terbukti bersalah melakukan perlawanan hukum.
Kini kedua terdawa telah menjalani hukuman penjarah sesuai hukum vonis pengadilan negeri Bandung.
Related Posts
Warga minta pada aparat belum tangkap bos Penyimpan BBM ilagal.
Aparat yang melindungi BBM bersubsi Ilegal ia juga termasuk preman berseragam, tangkap.
LQ Indonesia Lawfirm mewakili PT San Geng International Mining telah melaporkan PT Huma Medan Asia ke Polda Metro Jaya dengan bukti Surat Tanda.
Kejari Hutamrin : bahwa Deliar pun ditetapkan sebagai tersangka adanya dugaan gratifikasi.
Terjadi penembakan Misterius terjadi di tol Tangerang Jayanti-Merak korban meninggal.
No Responses