mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kejam suami sehingga kulit kepala berdara-dara tampa ada kasih sayang.

Tangerang, postsurabaya.com

Kekuargha dari Perempuan tak terima perlakuan terhadap adiknya, sehingga keluarga dari perempuan agar melaporkan ke pihak polisi.

Kebencian yang di lakukan oleh dari suaminya, ini sudah tidak ada kasih sayang dalam keluarga.

Marlina Manalu (48th) Ibu rumah tangga korban KDRT oleh suaminya sendiri Jhon Hutagalung akirnya melaporkan kasusnya ke Polres Metro Kota Tangerang Banten, jumat (29/12).

Korban (Marlina Manalu) di dampingi keluarga melaporkan sang suami Jhon Manalu ke Polres Metro Tangerang Kota dengan bukti laporan STPL LP/B/1756/XII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, pada tanggal 19/12/2023.

Hal demikian ini diutarakan langsung oleh Marlina Manalu (48th) selaku korban tindak pidana KDRT melanggar pasal 44 ayat (1) dengan ncaman 5 tahun penjara denda 15 juta Rupiah.

Marlina Manalu (48th) selaku korban KDRT meminta dan memohon kepada Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si agar segera dengan cepat.

Menindak-lanjuti laporan delik perkara kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan menangkap dan mengamankan pelaku terlapor Jhon Hutagalung yang tega melakukan penganiayaan terhadap dirinya sendiri.

Doktor Dwi Seno wijanrko SH MH CPCLE,CPA mengatakan. Dalam kasus kekerasan rumah tangga di jerat pasal 44 KDRT.

Termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Undang-undang ini memuat sejumlah aturan yang mengatur tentang tindak pidana KDRT, termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku KDRT.

Ketentuan hukum atau sanksi bagi pelaku KDRT salah satunya termuat dalam isi Pasal 44 UU KDRT ini memuat aturan terkait hukuman atau sanksi bagi pelaku tindak pidana KDRT dengan perbuatan kekerasan secara fisik.

Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT 2004, Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ujar Dwi Seno Wijanarko mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang menekuni sebagai Dosen dan saksi ahli pidana

Play / postsby

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.