Bandung, postsurabaya.com
Warga pedagang Pasar Banjar, Bandung Jawa Barat, meminta untuk penyewaan agar tidak ada bedakan, semua kosumen kios.
Jika ini di bedakan hal ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial.
Pada hal, sama-sama pedagang, tidak tertutup kemungkinan hal ini terduga ada harga bisa tidak sama.
“Kami berharap pada penyedian lokasi dan kios juga harus harga stabil, dan tidak ada di bedakan lama atau yang baru”, kata Herman (45)
Yang membedakan harga luas dan didepan, bisa harganya beda.
Kata Herman, orang sama-sama ukuran dan tempat juga sama.
kenapa bisa beda antara lama dan baru.
Hari Haswidi, kuasa hukum pedagang Pasar Banjaran yang menolak revitalisasi mengatakan, pihaknya meminta kompensasi harga kios baru bagi pedagang yang tergabung dalam Kelompok Warga Pedagang Pasar Banjaran (Kerwappa)
Saat bertemu dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna pada Kamis (15/6/2023).
Hari menjelaskan, saat ini harga yang dikeluarkan pengembang untuk kios baru sangat variatif.
“Ada yang Rp 20 juta, ada yang rendah Rp 17 juta.
Kita minta ada kebijakan khusus mengenai harga,” katanya dihubungi, Jumat (16/6/2023).
Hari mengatakan, pengembang menetapkan kebijakan berupa harga kios yang lebih murah untuk pedagang lama.
Oleh karena itu, dia juga meminta agar pengembang melibatkan Kerwappa soal penetapan harga kios baru.
Pasalnya, Kerwappa mengetahui kondisi dan psikologis para pedagang, terutama yang saat ini masih menolak revitalisasi.
“Informasi soal kios itu sangat variatif ya harganya, jadi tidak sama. Untuk pedagang lama itu lebih murah dibanding pedagang baru.
Itu yang ditawarkan oleh pengembang, bukan kesepakatan,” jelasnya.
Meski begitu, apa yang menjadi pembahasan saat bertemu dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna, kata Hari, belum ada yang disepakati, dikutip kompas.com.
Untuk pertemuan selanjutnya, Hari menyampaikan bahwa Bupati Bandung mengarahkan dilakukan bersama Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan.
“Kemarin itu masih ranah informasi dari para pedagang yang tidak mungkin bisa kita sepakati dalam satu hari ini.
Kami selaku kuasa hukum juga diarahkan untuk bertemu langsung dengan Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan.
Jadi enggak lagi dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna, jadi tidak dengan Kepala Dinas, atau pun satuan kerja Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
netty / postsurabaya
Related Posts
Paslon 02 : Tujuannya untuk bisa mengurangi pengangguran yang ada di Kabupaten Madiun.
Guru minta pada aparat hukum ASN oknum polisi dan biro Hukum di Proses Hukum.
Tambang Galian C di Magetan diduga tak berizin.
Sekitar 50 perusahaan membuka lowongan kerja untuk tamatan SMK di Ponorogo.
Edy Azwar Ketua KNPI Kab. Bulukumba, Pemkab tidak sportif ada dugaan SPPT Ganda.
No Responses