Tangerang, postsurabaya.com
Jaksa arogan usir wartawan dari ruang sidang melebihi kewenangan hakim yang menyidangkan perkara pidana kasus perundungan anak korban mza 16 tahun di pengadilan negeri Tangerang Banten, rabu (07/12).
Jaksa penuntut umum Yulitasari SH jaksa Kejaksan negeri Tangerang Selatan menghalang halangi kinerja jurnalis melanggar undang undang pers no 48 tahun 1999 yang berbunyi.
“barang siapa menghalang halangi tugas jurnalistik di kenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara atau denda 500 juta Rupiah”, katanya.
Sidang terbuka putusan kasus perundungan anak jaksa penuntut umum yulitasari SH mengusir wartawan dari ruang sidang 3 pengadilan negeri Tangerang.
Jaksa dari kejaksaan negeri Tangerang Selatan ini tampaknya ketakutan ketika ada awak media di dalam ruang sidang. hakim tunggal Roro Membuka sidang terbuka untuk umum.
Dalam sidang putusan terdakwa di hadapan hakim tunggal yang menyidangkan Kperkaranya. Duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan melanggar pasal yang di dakwaan jaksa Eric SH jaksa Kejaksaan negeri Tangerang Selatan.
Ini sidang perkaranya jaksa Eric ujar Bram pengacara dari posbakum yang menyidangkan kasus anak anak ini. Ketika wartawan di usir oleh jaksa keluar sidang Bram yang ada di ruang sidang juga ikut kluar ruang sidang.
Dalam putusan hakim tunggal mengurai kejadian perkara dengan barang bukti celana dan baju seragam sekolah milik korban.
Tiba tiba jaksa penuntut umum menuding awak media yang ada di ruang sidang. Sambil menuding jaksa penuntut umum yulitasari SH Bu hakim di dalam ruang sidang ada orang lain ini sidang anak.
Tetapi hakim tidak menghiraukan permintaan jaksa yulitasari supaya mengeluarkan wartawan dari ruang sidang.
Hae kamu kluar kluar sidang tertutup ujar jaksa yulitasari SH sambil menuding wartawan supaya keluar ruang sidang. Padahal hakim masih tetap membacakan putusan. Merasa tidak bersalah Prayitno wartawan matapost .com berdiri dan menjelaskan kalau sidang terbuka untuk umum.
Tadi majelis hakim membuka sidang terbuka bukan tertutup ujar wartawan Prayitno menjelaskan klau sidang terbuka untuk umum
Tetapi jaksa masih ngeyel mengusir awak media supaya keluar dari ruang sidang klau sidang tertutup. Bahkan pengacara terdakwa putri SH dari posbakum.
Pengadilan negeri Tangerang ikut mengusir wartawan. Begitu juga pengacara terdakwa lebih galak mengusir sambil melambaikan tangannya supaya awak media keluar dari ruang sidang.
Majelis hakim tidak menghiraukan keributan di ruangudang dan tetap membacakan putusan. Karna menghormati majelis hakim awak media keluar dari ruang sidang.
Di luar sidang JPU yulitasari masih ngeyel kalau sidang tertutup. Jaksa kejaksaan negeri Tangerang Selatan ini rupanya tidak mengerti peraturan sidang anak. Selesai sidang ketika di jelaskan justru bilangnya saya tidak mengusir.
Sidang anak tertutup untuk umum dari dakwaan pemeriksaan terdakwa sampai tuntutan. Ketik putusan sidang terbuka untuk umum ujar awak media menjelaskan ke Jaksa yang tidak paham sidang apa memang ada yang di tutup tutupi.
Hakim tunggal Roro mengatakan, saya tidak ikut campur makanya saya tetap baca trus putusan ujar hakim yang menyidangkan kasus anak di bwa umur.
Saya mohon maaf Karna tidak mau ada keributan dan menghormati bu hakim tidak mau mengganggu sidang saya keluar ujar Prayitno ke Hakim Roro di jawab senyuman.
Humas pengadilan negeri Tangerang Arif Budi cahyono SH, sidang putusan anak terbuka untuk umum. Jawaban yang sama di lontarkan Abel Marbun SH. Sidang anak tertutup ketika dakwaan pemeriksaan saksi sampai tuntutan.
Ketika putusan sidang terbuka untuk umum. Begitu juga jaksa senior Kejaksaan kabupaten Tangerang. Selam saya sidang kasus anak maupun pelecehan seksual sidangnya dakwaan sampai tuntutan tertutup. Ketika sidang putusan terbuka untuk umum.
Kasubsi peratut kasi Pidum kejaksaan negeri Tangerang Selatan tidak terima.
“Bahkan mengajak membuat rekaman sidang lewat hp yang di pegangnya”, Sidang tertutup hayu kita buka rekamanya tantang kasi Tut Pidum Tangsel.
Silahkan buka tantang wartawan matapost.com masih ngeyel kalau sidang tertutup. Silahkan beritakan. Silahkan beritakan silahkan beritakan ujar kasi tut Pidum Tangsel.
Dalam perundungan itu, korban sempat dianiaya dengan besi obeng hingga lidahnya disundut api rokok. Kejadian tersebut diketahui oleh orangtua korban yang melihat status WhatsApp MZA 16 tahun.
“Saya tahu awalnya dari status update WhatsApp anak saya. Itu ada video anak saya dipukulin, terus ada kata-kata jorok di status update-nya,” kata ibu MZA, Nuryanah, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 18 Mei 2022.
play / posbdg
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Guru minta pada aparat hukum ASN oknum polisi dan biro Hukum di Proses Hukum.
Sekitar 50 perusahaan membuka lowongan kerja untuk tamatan SMK di Ponorogo.
Karena Baihaki Akbar selaku ketua umum menduga bahwasanya ketua PN turut terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur.
Warga kaget PLN Sulawesih Selatan mencabut dan Pasang milik Warga.
Ketua KNPI Bonto Bahari Bulukumba bersama Aktivis Makassar bermaksud mendatangi Kantor Kesajaksaan Tinggi.
No Responses