Surabaya, postsurabaya.com
Aliansi Madura Indonesia (AMI) sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial kontrol, akan menggelar aksi demo besar-besaran di Kantor Dinas Perumahan Rakyat.
Dugaan korupsi yang di lakukan oleh pihak DPU-PURP Surabaya, agar Kejati Surabaya, usut.
Karena proyek pada tahun 2021, 2022, dan 2023 ada dugaan belanjasa barang jasa di selewengkan.
“Hal perlu usut tuntas”, katanya ketua Koordinator Demo.
Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Gedung Grahadi dan Kantor Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
Demo besar-besaran Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan di laksanakan pada hari Selasa – Jum’at 27 – 30 Agustus 2024.
Terkait dugaan Mark Up dengan berbagai modus yang terjadi di UPT Rusun Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
Adapun tuntutan kami diantaranya sebagai berikut :
1. Copot dan Pecat kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
2. Copot dan Pecat Kepala UPT Rusun Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
3. Meminta PJ Gubernur Provinsi Jawa Timur Segera Mencopot Kepala Dinas dan Kepala UPT Rusun Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
4. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Kepala Dinas dan Kepala UPT Rusun Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
Kami juga akan melaporkan secara resmi kasus dugaan Mark up yang terjadi di UPT Rusun Dinas Perumahan Rakyat.
Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kami juga berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas ke akar-akarnya,
(Akbar / prayitno)
Related Posts
Proyek pembangunan saluran irigasi maupun drainase diharapkan dapat mengurangi genangan air.
Tambang Galian C di Magetan diduga tak berizin.
Proyek DPUPR Madiun menelan kendaraan bermotor.
Diduga merek Cosmetik ternama yang mengandung Zat ber bahaya apabila di gunakan oleh konsumen dalam jangka waktu lama.
ASN di minta para pendukung yang lain, agar di proses hukum.
No Responses