mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Direktur Tindak Pidana Umum, Kami rencanakan hari ini ada 14 saksi yang kami periksa

Jakarta, postsurabaya.com

Pihak Mabes Polri ada temuan bahwa ada dugaan penistaan agama oleh pihak pengasuh pondok pasyatren Al-zatun, senin (10/07).
 
Dalam waktu dekat akan di mulai pemeriksaan ke pada beberapa orang di dalam pondok pasyatren.
 
Pemeriksaan di mulai kemungkin selasa, (11/07) dimulai pemeriksaan.
 
“Setelah lengkap pemeriksaan terhadap 4 saksi yang ikut berpengaruh di pondok pasyatren ini”, katanya Dittipidum.
 
Menurut, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang baik di Indramayu maupun di Bareskrim Polri, Jakarta.
 
“Hari ini kami mulai melakukan beberapa pemeriksaan baik itu di Indramayu.
 
Kami rencanakan hari ini ada 14 saksi yang kami periksa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

 

Jenderal bintang satu itu menyebut, pihaknya mengirim penyidik untuk memeriksa para saksi dibantu oleh penyidik dari Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat.

 

“Kami kirim penyidik dibantu penyidik Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat.
 
Saat ini pemeriksaan sedang berjalan,” katanya.

 

Selain di Indramayu, pemeriksaan saksi juga dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

 

Mantan Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah itu menyebut ada empat saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri.

 

“Kemudian, di Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang kami periksa,” ujarnya dikutip antara.com.

 

Ia menyebut, keempat saksi tersebut adalah mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.

 

Djuhandhani menambahkan, usai melakukan gelar perkara Al Zaytun pada Selasa (4/7) dini hari,
 
Penyidik menemukan unsur dugaan tindak pidana Pasal 156 a atau dugaan penistaan agama.

 

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) yang selanjutnya dikirimkan ke Kejaksaan.
 
jajang / postsurabaya
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.