mgid.com, 766271, DIRECT, d4c29acad76ce94f

DI TUNTUT 5 TAHUN PENJARA MAFIA TANAH LAUT DESA KOHOD AKAN MENGAJUKAN PEMBELAAN.

Tangerang, postsurabaya.com

Mafia tanah menguasai surat garap atau yang biasa di sebut girik laut Desa Kohot Pakuhaji seluas 550 hektar di tuntut 5 tahun penjara istri terdakwa kalap di luar sidang menuding Rohaman yang di anggap menjebloskan suaminya ke penjara.

Sempat Istri terdakwa tidak terima suaminya di hukum 5 tahun penjarah.

Istri terdakwa sempat marah-marah dan menangis, sehingga ada perhatian pengujung Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Ternyata pengujung tak terpancing, marah-marahnya istri terdakwa di luar sidang.

“Itu siapa, kok marah-marah nangis, itu istri terdakwa syukur makan uang rakyat”, tuturnya Andi Pengujung.

Puas kamu suami saya di penjara 5 tahun. Gara gara kamu buat surat suami saya di penjara 5 tahun umpat wanita paruh baya ini di dmpingi anaknya setiap sidang.

Dalam tuntutannya JPU Eva Nababan SH dan pidin SH terdakwa Hengky susanto dan Hendra dalam sidang kali ini tanpa di hadiri pengacaranya.

Dalam uraian JPU Eva bahwa terdakwa dinyatakan bersalah di tuntut 5 tahun penjara bayar perkara 5000Rupiah.walaupu.

Tidak di hadiri pengacaranya, Keluarga terdakwa masih setia menghadiri persidangan.

Dalam tuntutan uraian JPU Eva bahwa terdakwa telah bersalah mempergunakan surat palsu atau di palsukan, yang memberatkan merugikan negara dan meresahkan masyarakat.

Mempersulit persidangan berbelit belit tidak mengakui perbuatanya dan tidak jujur, merasa tidak bersalah.

Hendra dan Hengky Susanto telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 623 KUHP tuntut 5 tahun penjara agar tetap dalam tahanan.

Surat keterangan garap kuwitansi terlampir dalam perkara Hendra dan hengky Susanto.

Mendengar di tuntut 5 tahun oleh JPU Eva Nababan SH dan pidin SH di hadapan majelis hakim terdakwa akan mengajukan pembelaan dan akan di sampekan ke penasehat hukumnya.

Pembelaan tanggal 19 Juni 2024. Karna perkara ini akn Di vonis tanggal 24 Karna masa tahanan sudah hampir abis ujar majelis hakim setelah menghitung tanggal masa tahanan para terdakwa.

Terdakwa Rohaman dalam tuntutan. Jpu telah melanggar pasal 266 ke 1 KUHP. Dan pasal 263 KUHP. Bukti saksi surat petunjuk.

Tuntutan alternatif melanggar pasal ke 2 pasal 263 KUHP. Fakta unsur telah ter penuhi oleh hukum. Perbuatan terdakwa merugikan negara jujur tidak berbelit belit dan mengakui perbuatanya.

Tuntut 1 tahun di kurangi masa terdakwa dalam tahanan. Supaya terdakwa di tahan dalam rutan. Surat timbul surat garap senilai 200Ribu rupiah di gunakan oleh Hendra dan Hengky.

Terdakwa Rohaman menerima tuntutan JPU Pidin. Tetapi akan mengajukan peledoy lewat penasehat hukumnya tanggal 19 Juni 2024.

Terdakwa Hengky dan Hendra menguasai surat garap tanah laut seluas 550 hektar. Hengky sendiri menguasai surat tanah laut tersebut 335 hektar.

Sedangkan Hendra selain memiliki surat garap tanah laut juga memiliki surat garap tanah perhutani kurang lebih 4 hektaran berup tanah darat dan tanah timbul.

Tanah di lokasi Desa Kohot tersebut abrasi. Makanya tanahnya tidak pernah timbul dari tahun 2003 sampai 2024 ujar Hakim pengadilan Negeri Tangerang.

Berharap di bebaskan oleh pengembang PT Sedayu dan bisa meraup uang milyaran malah berujung masuk bui. Itulah nasib mafia tanah Pantura.

prayitno / postsby

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.