Tangerang, postangerang.com
Peryaratan pemohon pendaftaran tanah pertama kali pengakuan/penegasan hak.
Menurut keterangan Kepala Kantor ATR/BPN Kabuparten Tangerang , H.Joko Susanto, A.Pnh, M.Si yang did, minggu (27/07)
Dampingi Kasi Ukur , Enjang , SH dan Suharyanto diruangan kerjanya mengatakan ” 1. Permohonan di Tandatangani pemohon.
Dua Orang Saksi dan Kepala Desa Atau Lurah, 2. Kampirkan foto KTP dan KK Pemohon, 3. Lampirkan foto KTP dua orang saksi.
Untuk Saksi-Saksi yang TTD di Formulir, 4.Lampirkan SPPT/PBB Tahun Berjalan.
Ke.5. Lampirkan Asli Hak Berupa Akta jual Beli /Akta Pembagian. Bersama/ Waris Berikut Asli Pendukung Alas Hak.
6. Lampirkan Pajak SSP Penjual Apabila terkena ketentuan Bea Peralihannya.
7. Lampirkan Pajak BPHTB ( SSB ) Pembeli baik Nihil atau terkena Bea pembayaran yang tervaludasi di DISPENDA.
8. Lampirkan fotocofy Buku C , Desa dilegalisir Desa/ Kelurahan kalau tidak ada Kampirkan Fotocofy DHKP ( Daftar Himpunan Ketetapan Pajak ) diblegalisir Desa/ Kelurahan dengan di buatkan Surat Keterangan C. Desa tidak ada.
9. Surat Kuasa permohonan apa bila di kuasakan ” , tegasnya Kepala Kantor ATR/BPN Kab.Tangerang , H. Joko Susanto , A.Pnth.M.si.
( trisno red ).
Related Posts
Aparat yang melindungi BBM bersubsi Ilegal ia juga termasuk preman berseragam, tangkap.
LQ Indonesia Lawfirm mewakili PT San Geng International Mining telah melaporkan PT Huma Medan Asia ke Polda Metro Jaya dengan bukti Surat Tanda.
Kejari Hutamrin : bahwa Deliar pun ditetapkan sebagai tersangka adanya dugaan gratifikasi.
Terjadi penembakan Misterius terjadi di tol Tangerang Jayanti-Merak korban meninggal.
Mungkin ini pelayanan tertinggi selama 10 tahun terakhir karena dari tahun 2015 sampai setidaknya tahun 2023, layanan maksimal hanya 6,6 juta.
No Responses