Jakarta, postsurabaya.com
Pihak kuasa hukum Alvin Lim secepatnya melaporkan penyidik ke Propam, karena kleinnya dalam ke adaan sakit dan terbaring di periksa, jumat (02/06).
Berarti pihak penyidik kurang sehat, jika tidak kenapa orang sakit terbaring di rumah sakit ia paksa di periksa.
Secara hukum pihak penyidik sudah melanggar kode etik penyidik, ini perlu di proses hukum.
Menurut Bambang dari LQ, Pihak penyidik harus di periksa dulu akalm sehatnya, agar orang sakit tidak usah di periksa.
“Harusnya Bariskrim saat memperiksa terduga tersangkah di tanya dulu, apakah saudara sehat? jika saudara tak sehat perlu di berhentikan dulu periksaan sampai ia pulih”, katanya Bambang.
Kini Kata Bambang, saling tuding,”Mabes Polri membantah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memaksakan pemeriksaan terhadap tersangka Alvin Lim saat sedang sakit pada 20 Mei 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan Alvin Lim sudah menandatangani Berita Acara Penolakan pemeriksaan dan disaksikan oleh sejumlah pihak.
“Tidak ada pemaksaan,” kata Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Rabu, 31 Mei 2023.
Ramadhan menjelaskan, pada Sabtu, 20 Mei 2023, Unit II Subdit I didampingi tim Dokpol Pusdokkes Polri, Dokter RSU Pengayoman Cipinang, dan pengacara yang disiapkan oleh penyidik, telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan tersangka Alvin Lim di RSU Pengayoman Cipinang.
“Adapun hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa tersangka menolak dilaksanakan pemeriksaan dengan alasan sakit,” kata Ramadhan.
Phioruci membantah keterangan Mabes, “Bagaimana bilang tidak ada pemaksaan, ketika ada panggilan pemeriksaan, Kuasa hukum sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan, dan surat keterangan dokter bahwa Alvin Lim dalam keadaan sakit.
Tapi penyidik memaksakan pemeriksaan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, dan kami tolak tandatangan karena Alvin Lim dalam keadaan sakit.
Dengan mendatangi rumah sakit rame-rame setelah sebelumnya sudah datang dan tahu bahwa sakit, harusnya ga usah maksa dan datang kembali.
Orang sakit punya hak untuk sembuh. Punya hak asasi untuk istirahat, masa penyidik ga punya otak sih?”
Phioruci juga menolak pernyataan mabes bahwa Alvin Lim telah menolak pemeriksaan “kami ada rekaman video dan suara, bahwa ketika penyidik menanyakan Berita acara tidak satu patah katapun Alvin Lim berbicara.
Mulut dan hitungnya di tutup masker oksigen dan dia muntah-muntah ini cuplikan rekamannya ada di channel Quotient TV.
Jadi bagaimana mungkin Alvin Lim menolak pemeriksaan, jangan sok pinter dan putar balik perkataan.
Kami tidak pernah menolak pemeriksaan tapi sudah meminta penundaan pemeriksaan hingga sembuh.
Kami tahu pasti Mabes Polri akan membantah dan mengeles sama seperti Video Mario Dandy dibilang editan.
Makanya kami undang ada 3 wartawan di Rumah sakit dan merekam jalannya pemeriksaan dan bersedia jadi saksi nanti di persidangan.
Sangat tidak terpuji, polisi kok malah mengintimidasi sesama penegak hukum, sudah ga punya hati nurani.” Ujar Phioruci dengan kesal.
“Dimana-mana ketika ada panggilan pemeriksaan, dan kuasa hukum sudah memberitahukan meminta penundaan harusnya Penyidik yang sehat dan lurus akan menjadwalkan ulang pemeriksaan ketika sembuh.
Bukan malah memaksakan ada Berita Acara Pemeriksaan dan membuat penolakan karena sakit. Pencemaran nama baik kejaksaan bagaimana?
Jaman sekarang aparat penegak hukum anti kritik, padahal Jokowi sudah bilang jangan jadi pejabat kalo ga siap di kritik.” Ujar Phioruci
Menanggapi keterangan Mabes Polri bahwa Alvin Lim telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Phioruci membantah tegas “Alvin Lim terbaring lemas di ranjang RS, tidak ada tandatangan surat apapun.
Kami ada rekaman suara penyidik yang bilang bahwa mereka akan tandatangan sendiri dengan saksi dokter. Kami tidak pernah mengiyakan.
Penyidik memaksakan saya tandatangan Berira Acara Penolakan, tapi saya tidak mau tandatangan, karena intinya Alvin Lim tidak menolak pemeriksaan hanya ingin di periksa ketika sehat.
Apa polisi banci, beraninya ketika Alvin Lim sakit di paksa periksa? Tunggu orangnya sehat dong supaya bisa jawab pemeriksaan dengan baik apalagi langsung ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik kejaksaan.” Jawab Phioruci.
Play / postsurabaya
Related Posts
Upaya damai sudah di lakukan tetapi tidak tercapai karna minta 500 juta. Kerugian hanya 20 juta.
Jaksa Dody tidak berani menahan terdakwa residivis masih menghujat korbanny di sosmed .
Guru minta pada aparat hukum ASN oknum polisi dan biro Hukum di Proses Hukum.
Sekitar 50 perusahaan membuka lowongan kerja untuk tamatan SMK di Ponorogo.
Karena Baihaki Akbar selaku ketua umum menduga bahwasanya ketua PN turut terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur.
No Responses