TANGERANG II postsurabaya.com
Banyak galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang yang tanpa izin dan merusak lingkungan terutama jalan jalan yang di lalui kendaraan yang mengakut tanah merah dengan berat melebihi isi bak kendaraan tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan sementara aktivitas galian tanah di wilayah Kampung Katomas, Kecamatan Tigaraksa, Selasa (14/11/2023).
Lahan galian tanah itu ditutup karena melakukan aktivitas ilegal atau tidak mengantongi izin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, aktivitas galian tanah tersebut dihentikan setelah mengerahkan tim Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang usai menerima aduan dari masyarakat.
“Dihentikan sementara karena izin yang disampaikan ke kami bukan izin galian, selain itu galian itu juga sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” katanya.
Menurut Agus, dari hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa alat berat jenis ekskavator dan armada truk yang berada di lokasi aktivitas galian tersebut.
Ia pun berkomitmen, segala bentuk aktivitas yang menggangu ketentraman masyarakat akan langsung ditindak.
“Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Tangerang.
Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal dan meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang TB Muhammad Waisulkurni menambahkan bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Guna terciptanya kenyamanan dan keamanan di wilayah Kabupaten Tangerang. Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” kata dia.
(Sumber Diskominfo Kab.Tangerang / hairul)
Related Posts
LQ Indonesia Lawfirm mewakili PT San Geng International Mining telah melaporkan PT Huma Medan Asia ke Polda Metro Jaya dengan bukti Surat Tanda.
Pelaku sadis juga, menipu korban tak tanggung-tangung lewat Rekrutmen Polri dengan 1 polisi Rp 359 juta.
Malang benar nasib Suratmo, habis jual tanah warisan di tipu oleh Oknum Briptu WT.
Bagaimana tidak, saluran Drainase yang dibangun di sepanjang 300 meter.
Suratmo pecah tangisnya, karena uang jual sawah dan kebon di garong oleh Oknum Polisi.
No Responses