Jakarta, postsurabaya.com
Direktorat Tindak Pidana Cyber Mabes Polri menetapkan Kamarudin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan Dirut Taspen, jumat (18/08).
Pengacara Komarudin sepertinya akan lepaskan komarudin, ia bahkan akan menjamin 10 pengacara untuk belaan komarudin di penyelidikan Mabes Polri, tadi saing.
“Pihak penyelidikan tetap berpegang teguh pada dugaan asas praduga tak bersalah, ia terus periksa komarudin sampai P-21 berkas di serahkan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal apa yang disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak merupakan tugas profesinya dalam rangka pembelaan terhadap kliennya Bu Rina Lauw Istri Dirut Taspen.
Secara materi dapat dipertanggungjawabkan pembuktiannya dengan bukti-bukti yang kuat dan seharusnya berdasarkan UU No. 18 tahun 2003 khususnya pada pasal 16 menjamin.
Bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Hak imunitas advokat juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi No: 26/PUU-XI/2003.
Ia mempertanyakan Hak Imunitas advokat selaku penegak hukum yang diakui undang-undang dan juga merupakan catur wangsa penegak hukum sudah tidak berlaku lagi?
Ia juga menanyakan apakah para penegak hukum yang lain sudah tidak menghargai lagi hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam membela hak hukum kliennya.
“Atas penetapan tersebut saya Roberto Simanjuntak selaku Presiden Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia miris atas sikap yang dilakukan oknum penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim POLRI yang menyalahi aturan dalam penetapan tersangka bagi seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya atas hal tersebut,” ujarnya Pembelaan Komarudin, Selasa (15/8/2023).
Menurut Advokat Komarudin, Kami merasa terpanggil untuk mengawal proses hukum tersebut karena tidak menutup kemungkinan 5 sampai 10 tahun lagi saya dan teman-teman lain yang merupakan bagian dari fakultas hukum akan ada di posisi Kamarudin Simanjuntak sebagai Advokat di kemudian hari,” pungkasnya.
arfaiz / postsurabaya
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
KABID HUMAS POLDA JATIM BERI KLARIFIKASI VIRAL VIDEO POLWAN TEGUR PENGUNJUNG YANG SEDANG MAKAN DI WARKOP
PESAN DOA BAGI JEMAAT!!! DALAM PUNCAK ACARA INDONESIA BERDOA DI DOME GBI MAWAR SHARON,SERENTAK 411 KOTA INDONESIA
He said that it was not because FIFA, after conducting a review, determined that JIS was not suitable.
Pihak-pihak mafia yang terlibat di dalam permasalahan perkara yang dialami oleh Dokter Paulus maupun juga Dokter Nancy selaku istri Dokter.
When the defendant was imprisoned, his wife and three children were left at their parents’ house.
No Responses