Tangerang Selatan, postsurabaya.com
Kasus Laporan Pengeroyokan dan Perampasan mobil, uang tunaii 80 juta, serta BPKB di gantung penyidik Polres Tangerang selatan, senin (23/12).
Kejaksaan Tangerang Selatan kembalikan 2 kali SPDP yang dikirimkan oleh pihak Polres Tangsel.
Kasus Pengeroyokan dan. Perampasan mobil serta uang tunai dan BPKB korban
Ricky Edward.M warga Sukabumi Selatan Rt 07/08 kecamatan Kebon Jeruk, Jalkarta Barat laporannyang Mandek di meja penyidilk Polres Tangerang Selatan.
Korban melaporkan Mita istrinya da ke 9 orang rekannya yang mengeroyoknya sampai korban terkapar tak berdaya di aspal. Dari 9 pengeroyok dirinya ada 3 orang oknum polisi.
Korban Ricky mengatakan. Orang orang yang mengeroyok Saya dan merampas mobil, berikut uang tunai didalam mobil BPKB sudah saya laporkan di Polres Tangerang Selatan pada tanggal 18 November 2023 dengan Nomor Laporan : TBL/B/2629/XI/2023/SOKT/ Polres Tangerang Selatan.
Diterima dan di tandatangani oleh Banit, II, SOKT Mengajar C. lubis Briptu NRP 92120699.
Berkas SPDP pertama yang dikirimkan Polres Tangerang selatan B -2759/M.6.16/Eku.1/06/2024 12 Juni 2024.
Perihal SPDP atas nama terlapor Ryan Ardiansyah, dkk yang di sangka melanggar pasal 179 KUHP atau pasal 335 KUHP dikembalikan oleh Kejaksaan Tangerang Selatan karena hasil penyidikan belum di terima.
Sehubungan dengan surat kami B-2175G/M.6.16/Eku.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024 telah 39 hari sejak SOP- FORM 02 KAMI KIRIMKAN Namun hingga saat ini hasil penyidikan belum kami terima.
Bersama ini kami kembalikan SPDP/80/II/RES.1.24/2024 Reskrim tanggal 29 Februari 2014. atas nama terlapor Ryan Ardiansyah.
Terdanda kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selataan selalu Penuntut umum. Apsari Dewi SH. LL. m. PH. D. Di tembusan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Kepolisian Polda Metro Jaya. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Asisten tindak pidana umum Kejaksaan Tinggi Banten.
Asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten. Inspektur pengawas Daerah Polda Metro Jaya.
Surat ke dua pengembalian SPDP dari Kajari nomor B-6106B/M.6.16/eku.1/11/2024 tertanggal 25 November 2024.
Permohonan permintaan soft copy surat SPDP atas nama pelaporan Ricky Edward M.
Terdanda kepala Kejaksaan Negeri Tangerang selatan selalu penuh tut umum Apaadi Dewi. SH. lL. M pH d.
Menurut Ricky ketika di temuin awak media di Pengadilan Negeri Tangerang selesai sidang gugatan perdata ke Pemyidik dan Kapolres Tangerang Selatan Cq Kapolda Metro Jaya Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Berhentinya laporanya korban menggugat penyidik Kapolres Tangerang Selatan ke Pengadilan Negeri Tangerang sida g pembuktian.
Saya ini korban Pemgeroyokan, Perampasan mobil dan uang tunai serta BPKB oleh orang-Suruhan istri saya yang bernama Mita Sari .
Tetapi penyidik Polres Tangerang Selatan tidak Profesional dan ada keberpihakan kepada para Pelaku. Sudah 10 bulan kasus laporan saya mandek di penyidik Polres Tangsel.
SPDP di Kejaksaan tidak berjalan. Setelah saya selidiki ternyata pelakunya ada 3 oknum anggota polisi yang masih aktif.
Saya menggugat perdata Kapores dan Pemyidik Polres Tangsel supaya perkara saya di lanjutkan dan para pelaku segera di tahan berikut barang bukti mobil dan isinya.
Karena dalam mobil ada uang tunai senilai 80 juta dan barang2 berharga pribadi saya berikut bpkb mobil yang di rampas.
Gugatan saya tidak muluk muluk penyidikan segera mengelr gelar perkara tersangka dan menahan para pelakunya.
“Kembalikan, mobil, uang tunai, BPKB dan barang-barang saya atau ganti rugi 1,5milyar”,
ujar Ricky
Adapun terkait keterlibatan 3 anggota Polri yang melakukan Pengeroyokan dan Perampasan Mobil, Uang tunai, BPKB dan barang-barang lainnya.
Saat ini anggota Piolri yang bernama Bripka Rian Ardiansyah dari kesatuan Samapta Polres Tangerang Selatan akan segera menjalani sidang Kode Etik di Bidpropam Polda Metro Jaya melalui pemberitahuan SP3D Nomor : B /7600/V/HUK.12/2024/Bidpropam dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).
Tertanggal 22 Mei 2024, disisi lain kedua oknum anggota Brimob yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut yaitu Bharada Angga Triza Putra dan Bharada Muhamad Said.
Akan segera menjalankan sidang Kode Etik di Bid Propam Brimob Kelapa Dua Depok dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) melalui pemberitahuan SP2HP2 Nomor : B/2412/IX/WAS.2.4/2024/Korbrimob.
Tertanggal 2 September 2024, dan saat ini kedua oknum tersebut sedang menjalani hukuman Patsus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
(arfaiz / prayitno)
Related Posts
PERINGATI HARI IBU TAHANAN RUTAN KELAS 1 DISUAPIN IBUNYA MENANDAKAN KASIH SAYANG IBU KEPADA ANAK. BANYAK YANG MENETESKAN AIR MATA.
Pemilik night club juga sudah sering menasehati Novi agar menyudahi kasus agus dan mengembalikan uang 1.3 ke Agus Salim.
KOMANG ANI SUSANA NGAHARE PANGADILAN LANGSUNG NGLAKOKE TANAH SING DIKONTRAK PT PARAMOUNT.
Alvin Lim njlentrehake alasane milih nulungi perkarane Agus Salim.
MARAKNYA DIDUGA GUDANG OLI PALSU DI KECAMATAN KOSAMBI, SEYOGYANYA APH POLRES METRO TANGERANG KOTA TINDAK TEGAS
No Responses