POLRES METRO TANGERANG KOTA, POSTSURABAYA –
Kepolisian Metro Tangerang Kota telah menangkap dua orang tersangka predator anak di panti asuhan.Satu tersangka bernama Yandi Supriyadi (28) ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024), polisi memperlihatkan foto wajah tersangka Yandi.Jumpa pers dihadiri Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, serta dari Kementerian Sosial.
Kedua tersangka yang sudah ditangkap, Sudirman (49) dan Yusuf (30) dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.Mengenakan baju tahanan dan keduanya tertunduk lesu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus yayasan.Kedua tersangka diduga telah mencabuli 4 orang anak dan 3 orang dewasa yang semuanya adalah laki-laki.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Ade Ary.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengatakan Yayasan Darussalam An’Nur di Kunciran Pinang, Kota Tangerang tak terdaftar sebagai panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kemensos. Panti asuhan tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Sudirman cs.
“Kita sudah cek datanya, yayasan Darussalam An’nur di Kunciran Pinang statusnya tidak terdaftar di Kemensos sebagai panti asuhan atau LKSA,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dilansir Antara.
Kasus pencabulan di panti asuhan ini terbongkar dari laporan salah satu korban kepada Dean, salah satu orang tua asuh. Korban menghubunginya melalui DM Instagram, mengaku telah dicabuli oleh tersangka Sudirman Cs.Korban dan pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke polisi.
(Onay)
Related Posts
Upaya damai sudah di lakukan tetapi tidak tercapai karna minta 500 juta. Kerugian hanya 20 juta.
Jaksa Dody tidak berani menahan terdakwa residivis masih menghujat korbanny di sosmed .
Guru minta pada aparat hukum ASN oknum polisi dan biro Hukum di Proses Hukum.
Sekitar 50 perusahaan membuka lowongan kerja untuk tamatan SMK di Ponorogo.
Karena Baihaki Akbar selaku ketua umum menduga bahwasanya ketua PN turut terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur.
No Responses