Tangerang, postsurabaya.com
Sidang PS. Pemeriksaan setempat atau yang biasa di kenal sidang lapangan oleh Majelis Hakim Indri Murti sh mh ada yang janggal ketika majelis hakim menanyakan batas tanah penggugat pemda Kota Tangerang/Dinas pendidikan.
Kuasa hukim pemkot Diah SH ketika di tanya majelis hakim menunjuk batas tanah milik PT Alam sutra jadi tertawaan pengunjung sidang yang menyaksikan.
Penggugat Dinas pendidikan klaim kalau tanah SDN 3 panunggangan timur seluas 2000 meter milik Dinas pendidikan. Sedangkan tanah ahli waris tergugat hanya 1686m.
Yang di pinjamankan untuk sekolahan pada waktu itu memang belum ada sekolahan di sini ujar Dedi Irawan tergugat anak ahli waris Tjimah tipis.
Setia Darma sh kuasa hukum tergugat hanya senyum senyum ketika Diah sh menunjukan batas batas tanah yang di akui milik Dinas pendidikan Kota Tangerang.
Ketika majelis hakim menanyakan batasnya. Diah SH kuasa hukum penggugat pemkot menunjukan.” Ini batasnya bu hakim.
“Yang di tunjuk pengacara Negara itu tanah alam sutra”, ujar salah satu keluarga tergugat.
Bu, Jangan akui tanah orang ujarnya langsung di amankan oleh keluarga yang lain karna takut mengganggu jalanya sidang.
Bangunan sekolah yang masih berdiri kokoh ini sudah di tumbuhi pohon liar. Bahkan kanan. Kiri banguna bekas sekolah dasar negeri 3 ini tanahnya sudah di keruk oleh PT alam sutra.
Terlihat bangunan ini masih tinggi karna tanahnya kanan kiri dan depan sudah di ratain PT alam sutra ujar Setia Darma sh.
Seperti pemberitaan media sidang di pengadilan negeri Tangerang pekan lalu. Tergugat menanyakan bukti penggugat yang di yakinin asli, dalam bukti ada tulisan 2000.
Saksi dari kelurahan terjebak dengan bukti penggugat dan tergugat Kelurahan. Karna dalam gugatan pertama yang sudah putus dan tidak ada tulisan 2000.
“Bukti ini bisa menyeret banyak orang termasuk oknum kelurahan yang membuat dan mengeluarkan bukti ini”, ujar kuasa tergugat sambil tersenyum.
Kita lihat aja sampai kemana mereka mau ngakali kami.
Seperti di awal gugatan saya ke kelurahan luas tanah hanya 1687m. Sekarang mereka balik menggugat dan luas tanahnya lebih luas.
Kalau penggugat ada bukti baru dan Luas tanahnya beda perlu di pertanyakan bukti ini ke aslianya. Luas bangunan sekolah sdn3 luas tanah 1686 bedasarkan surat ukur dari BPN.
Yang di gugat dinas pendidikan 2000m Kalau tadi pengacara pemkot menunjukan batas tanah sudah masuk ke tanah milik PT alam sutra berarti kurang tergugatnya.
Dalam ps yg di akui kuasa hukum penggugat 2000 Hakim anggota Masduki sh mh menanyakan yag diakui saksi dari kelurahan dalam persidangan. 2000m Diah sh memunjukan batas tanah ternyata itu tanah milik PT alam sutra.
Yang menjadi tertawaan pengunjung sidang ps Hakim. Anggota menanyakan rumah mertuanya guru sambas yang di sebut sebut dalam kesaksian di pengadilan negeri Tangerang. guru Sambas yang ngajar di sekolah ini.
Ternyata nama guru Sambas yang di sebut sebut adalah menantu pemilik tanah Tjimah tipis atau kakak ipar tergugat Defi Irawan yang tinggal di lokasi tanah sekolahan tersebut.
Anak anak alm guru Sambas dalam perkara ini turut tergugat karna masuk dalam ahli waris dari ibunya anakTjimah tipis atau istri guru Sambas.
Risan Raman tokoh masyarakat kelurahan panunggangan timur mengatakan. Awal tanah milik Tjimah tipis, pada waktu itu belum ada sekolahan.
Inisiatif kades H Hasan alm bapaknya calon wakil walikota MARYONO. dulu H Hasan membangun sekolahan supaya anak anak sekitar Desa panunggangan. bisa sekolah dan bisa mengenyam pendidikan. Ujar risan. Bangunan ini di bangun oleh pemerintah biaya pemerintah.
Menggunakan tanah hak. Milik peribadi Tjimah tipis. Jaman dulu mah pinjam tanah buat bangunan aekolah supaya anak anak bisa sekolah.
Kalau pinjamnya sudah selesai milik orang harus di kembalikan. Kalau tidak di kembalikan di ambil sama keluarganya atau ahli warisnya ujar Risan. Sekolah ini di bangun tahun 70han ujar Risan.
2014 sekolah sudah tutup siswanya di marjer ke SDN 5 panunggangan. Karna lokasi tananhnya masuk satplaein PT Alam Sutra.
Setelah tanah kosong di ambil lagi oleh ahli waris. Tetapi pemerintah mengakui kalau itu tanah Dinas pendidikan.
Ahli waris menggugat kelurahan panuggangan timur, pengacara tergugat kelurahan waktu itu Diah SH. Kalah kamu gugat sekarang Diah menjadi pengacara oemkot menggugat kami Karna yang menjadikan tanah itu menjadi sekolahan Kepala Desa waktu itu H Hasan, beliu menjabat kades 35 tahun.
Dari Desa sampai Kelurahan. Dulu masih Kabupaten Tangerang setelah pisah menjadi Kota Tangerang desa menjadi kelurahan.
Dalam gugatan kami kuasa dari ahli waris di pengadilan negeri Tangerang ahli waris di nyatakan menang oleh hakim Sinurat SH MH. Mereka Banding kepengadilan Tinggi Banten. Hakim PT kuatkan putusan hakim pengadilan NegeriTangerang.
“Tidak terima putusan hakim pengadilan tinggi Banten. Mereka Kasasi,” katanya Hakim Mahkamah Agung ( MA) menguatkan putusan hakim PT Banten dan PN Tangerang, Begitu PK putusan nya juga menguatkan putusan PN. PT. Dan MA, kalah di PN. PT dan MA juga PK Walikota mengajukan.
Perlawanan sampai kasasi sekarang masih PK. Sudah kalah telak tiba tiba Dinas pendidikan CQ walikota gugat ahli waris yang sudah menang mutlak ujar ahli waris ketika di temui awak media sidang ps di bekas sekolahan yang memakai tanah orang tuanya.
Iya bang hari ini jumat, at 20 September 2024 majelis hakim Indri murti sh mh melakukan ps. Pemeriksaan lapangan. Ini sidang. Ps yang ke 2 kalinya.
Karna sidang gugatan ahli waris pertama yang di menangkan ahli waris sudah pernah ps. Juga.
Sidang ps kali ini cukup ramai karna di kawal polisi, TNI.
Satpol pp. Orang Kecamatan, kelurahan semua.turun mengamankan lokasi. sedangkan ahli waris di hadiri anak almarhum dan cucu cicit ahli waris. Termasuk anak alm guru Sambas.
Awak media melihat bangunan bekas sekolahan SDN 3 panunggangan ini masih cukup kokoh. Hanya jendelanya yang sudah hilang.
Begitu bangunan yang lama sudah penuh di tumbuhan pepohonan. Bekas bangunan kamar WC juga masih kokoh. Menurut RW yang tidak mau namanya di sebut ini bangunan sudah lama.
Semenya bagus, jadi bangunan masih kokoh. Ini tamah hak milik Tjimah tipis bukan milik pemda kota maupun Dinas.
Dulu di pinjam sama kades H Hasan bapaknya maryono yang sekarang nyalon wakil walikota. Karna kena pembebasan PT Alam sutra pemda mau ambil uang pembebasannya.
Sedangkan ahli waris juga berhak karna ini tanah di pinjamkan buat pendidikan. Saya dulu SDnya disini bang ujar RW sambil senyum dan di iyakan rekannya.
Perkara ini Ne bis in ide. Perkara yaang sudah diputus tidak boleh lagi di proses ulang.
Apa lagi perkara ini sudah berkali kali di putus hakim tingkat pengadilan Negeri, putusan Pengadilan Tinggi putusan Mahkamah Agung sampai putusan PK. Kenetralan.
Majelis hakim yang menangani. Perkara ini sangat kita butuhkan karna ini menyangkut rakyat kecil yang perlu dilindungi hukum.
Sumber : Dedi Irawan anak anak ahli waris / prayitno
Related Posts
Alvin Lim njlentrehake alasane milih nulungi perkarane Agus Salim.
Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar senam dan jalan sehat bersama Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto.
Paslon 02 : Tujuannya untuk bisa mengurangi pengangguran yang ada di Kabupaten Madiun.
Guru minta pada aparat hukum ASN oknum polisi dan biro Hukum di Proses Hukum.
Tambang Galian C di Magetan diduga tak berizin.
No Responses