Madiun, postsurabaya.com
Memalukan koorps dan seorang hukum yang melanggar hukum, kini copot. Memalukan seorang penjabat mengkomsumsi obat haram.
Penjabat kejari Madiun di proses hukum dan di adili oleh kejaksaan juga
Dan sempat viral di beberapa di media sosial, bahwa penegak hukum memakai Narkoba.
Begitu viral, langsung warga mengomentar, kok bisa ya seorang penegak hukum melakukan hal yang tidak terpuji.
“Bagai mana ini orang kejaksaan saja memakai narkoba, bagai tersangkah lainnya”, kata Hambali Warga
Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Madiun karena positif menggunakan narkoba.
Hal tersebut terungkap saat Kejati Jatim menggelar tes urine dan pengambilan sampel mendadak pada 12 Mei 2023.
Tes tersebut dilakukan usai kunjungan komisi III DPR RI di Kantor Kejati Jatim Ahmad Yani Surabaya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat dikonfirmasi pada Jumat (9/6/2023).
“Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim.
Untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan,” katanya melalui keterangan resmi Jumat (9/6/2023) malam.
Dalam rangka Pengawasan Melekat (Waskat), Mia menjelaskan dirinya melakukan test urine dan rambut terhadap para Kajari se-Jatim.
Tes urine dengan pengecekan sample rambut sudah didapatkan dari Polda Jatim pada keesokan harinya, yakni 16 Mei 5 2023.
Terlihat bahwa ada 1 orang yang dinyatakan positif narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina. Atau yang biasa di sebut sabu sabu atau pil ekstasi.
Kata dia, berdasarkan data yang dimiliki, yakni kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamin.,
Barulah diketahui bila hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin SH yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
“Selanjutnya, saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk,” tuturnya.
Sedangkan, tidak hanya mengkonsumsi narkotika, Andi diduga melakukan pungutan liar (pungli). Kejati Jatim pun mengkroscek hal kebenaran itu
“Respon saya selaku Kajati di Jawa Timur yang memiliki 38 Kejari ketika mengetahui masih ada Jaksa nakal atau mendapat laporan di wilayah Jatim.
Yang pertama kali dilakukan adalah saya akan menugaskan Aswas Kejati Jatim untuk segera mengklarifikasi atas dugaan adanya kenakalan dari jaksa atau TU tersebut,” ungkapnya.
Dengan perbuatannya, Andi Irfan Syafrudin SH MH dipindahkan ke Badiklat Kejaksaan RI sebagai Jaksa Fungsional. Sementara Kepala Kejari Madiun akan digantikan Reopan Saragih sebagai pelaksana tugas (Plt).
“Surat Keputusan pencopotannya baru keluar Kamis (8/6/2023), dan saat ini Reopan Saeagih akan menjadi Plt Kejari Madiun,” pungkasnya.
arfaiz / postsurabaya
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Paslon 02 : Tujuannya untuk bisa mengurangi pengangguran yang ada di Kabupaten Madiun.
Guru minta pada aparat hukum ASN oknum polisi dan biro Hukum di Proses Hukum.
Tambang Galian C di Magetan diduga tak berizin.
Sekitar 50 perusahaan membuka lowongan kerja untuk tamatan SMK di Ponorogo.
Karena Baihaki Akbar selaku ketua umum menduga bahwasanya ketua PN turut terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur.
No Responses