Bandung, postsurabaya.com
Akhirnya Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan dan telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati 8 tahun penjarah, kamis (01/06).
Penetapan ini di dasarkan hal BAP dan hasil data yang di terima oleh Hakim.
“Tok, Tok, Tok kata palu Hakim ketua Ketua Yoserizal
Menurut Hakim ketua Yoserizal, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara
Dasarnya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, dinyatakan di tahan dan di potong masa tahanan sebelum ada penetapan Hukum pada terdakwa.
Kata Hakim ketua, Terdakwa Sudrajad dianggap terbukti menerima suap 80.000 dolar Singapura.
Maka kami menyatakan bahwa ia di jatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar.
Jika terdakwa dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Yoserizal di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/5/2023), seperti dilansir Antara.
Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah
Kata Hakim ketua, dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung.
Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.
Jajang / hen / postsurabaya
Related Posts
Guru minta pada aparat hukum ASN oknum polisi dan biro Hukum di Proses Hukum.
Sekitar 50 perusahaan membuka lowongan kerja untuk tamatan SMK di Ponorogo.
Karena Baihaki Akbar selaku ketua umum menduga bahwasanya ketua PN turut terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur.
Warga kaget PLN Sulawesih Selatan mencabut dan Pasang milik Warga.
Ketua KNPI Bonto Bahari Bulukumba bersama Aktivis Makassar bermaksud mendatangi Kantor Kesajaksaan Tinggi.
No Responses