Jakarta, postsurabaya.com
Ganjar Pranowo memberi angka 5 kepada penegakan hukum di Jaman Jokowi dari skala 1-10, sambil mengungkit masalah keputusan MK yang meloloskan Gibran di sidang MK, senin (20/11).
LQ Indonesia Lawfirm melalui Kadiv Humas Advokat Bambang Hartono, SH, MH menilai pernyataan Ganjar Pranowo mewakili hati dan perasaan masyarakat luas.
“Jika boleh dan berani jujur, penegakan hukum di jaman Jokowi rusak berat.
Fondasi hukum sebagai dasar pembangunan negara rusak parah dan lapuk, sehingga ke depannya akan merusak perkembangan bangsa.
Bukan hanya di Mahkamah Konstitusi, penyelewengan hukum terjadi di berbagai lini dan setiap lapisan Institusi penegak hukum.
Makin hari makin memburuk, sehingga masyarakat lah yang paling bisa merasakan.”
LQ Indonesia Lawfirm sudah sering kali mengingatkan pemerintah dan pejabat negara bagaimana hukum di permainkan penguasa dan pejabat untuk memperkuat kesewenangan oknum.
“Selain Apa yang terjadi pada putusan MK, apa yang terjadi pada ketua kami, sebagai bukti nyata kriminalisasi advokat yang berani mengkritik”, katanya.
UU ITE bukan digunakan kepada pelanggar hukum tapi untuk membungkam pihak yang tidak sepaham dengan elite politik dan oknum pejabat.
Tidak ada kebebasan berpendapat dan mengungkapkan pikirannya.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm
“Capres-capres yang cerdas dan mengerti rakyat akan memahami bagaimana para oknum pejabat dan pemangku kekuasaan mengekploitasi hukum dan membelokkan sesuai kemauan sang oknum.
Masyarakat tidak mampu lagi mengungkap kemauannya.
Negara disetir oleh elit politik dan oknum penguasa sehingga hanya menguntungkan sebagian kecil orang.” Ujar Advokat Bambang Hartono, SH, MH
LQ Indonesia Lawfirm sebagai kantor hukum yang selalu berbicara kebenaran dan membela masyarakat, kembali mengingatkan bahwa Indonesia sedang di bawa ke posisi kerusakan dan kehancuran.
Apa yang tertera bahwa kepuasan dalam posisi tertinggi dan banyak pembangunan hanyalah berita pemanis, yang jauh dari kenyataan dam realitas sesungguhnya
play / posbdg
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Berdasarkan laporan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendapat rekomendasi untuk menindaklanjuti penyelesaian tumpang tindih.
Paslon 02 : Tujuannya untuk bisa mengurangi pengangguran yang ada di Kabupaten Madiun.
Kementerian ATR/BPN Topang Pembangunan Infrastruktur, Menteri Nusron: Siapkan Panitia Pengadaan Tanah.
dr. Asri Ludin Tambunan nengatakan pihaknya setiap kunjungan ke satu daerah akan berusaha menunjukkan kerja nyata langsung kepada masyarakat.
Warga, Semoga kedatangan kami bisa sedikit mengurangi beban keluarga kami ini.
No Responses